"Kalau ini dikatakan pelanggaran HAM, saya pikir Qanun ini mengacu pada Al-Quran dan Hadist. Mari kita hargai dan hormati bahwa ini adalah kearifan lokal bagi daerah kita di Aceh ini. Karena 10 persoalan dalam Qanun Jinayat itu tertuang dalam Al Quran," jelasnya.
Ia menyebut pelaksanaan hukuman cambuk dengan berlakunya syariat Islam di Aceh didukung sepenuhnya oleh masyarakat Aceh. Terlebih hukum cambuk dilakukan d muka umum, diharap dapat memberikan efek domino kepada masyarakat lainnya.
"Orang yang menonton juga akan merasa bahwa kalau dia melanggar (syariat Islam) maka akan malu seperti ini. Jadi kalau masyarakat luar yang menganggap hal ini perlu revisi silakan saja, tapi kalau masyarakat kita ini sudah tepat dan sangat baik syiarnya," ungkap Yusnardi. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)