BANDA ACEH - Lima pasangan pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Usai uqubat cambuk tersebut, seluruh pihak diminta menghormati hukuman Syariat Islam yang diterapkan di Aceh.
Dari 10 orang yang menerima sabetan rotan, dua diantaranya merupakan terpidana kasus liwath atau hubungan sesama jenis (gay). Hal ini baru pertama kali ditangani oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh sejak diberlakukan Qanun (Perda) tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariat Islam Banda Aceh, Yusnardi meminta pihak luar untuk menghormati setiap hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh. Pasalnya hukum tersebut bersumber dari Alquran dan Hadist.
"Masyarakat luar atau media luar mungkin merasa asing ya, karena memang perbuatan liwath ini sendiri dari dasar hukum di luar sana tidak terlalu diatur ya," kata Yusnardi kepada wartawan usai uqubat cambuk, Selasa (23/5/2017).
Pelanggaran syariat Islam kata Yusnardi, baik pelanggar homo maupun lesbi hingga pelecehan seksual sudah diatur dalam Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Kalau ini dikatakan pelanggaran HAM, saya pikir Qanun ini mengacu pada Al-Quran dan Hadist. Mari kita hargai dan hormati bahwa ini adalah kearifan lokal bagi daerah kita di Aceh ini. Karena 10 persoalan dalam Qanun Jinayat itu tertuang dalam Al Quran," jelasnya.
Ia menyebut pelaksanaan hukuman cambuk dengan berlakunya syariat Islam di Aceh didukung sepenuhnya oleh masyarakat Aceh. Terlebih hukum cambuk dilakukan d muka umum, diharap dapat memberikan efek domino kepada masyarakat lainnya.
"Orang yang menonton juga akan merasa bahwa kalau dia melanggar (syariat Islam) maka akan malu seperti ini. Jadi kalau masyarakat luar yang menganggap hal ini perlu revisi silakan saja, tapi kalau masyarakat kita ini sudah tepat dan sangat baik syiarnya," ungkap Yusnardi. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)