JAKARTA - Mantan Wakil Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M. Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, untuk terdakwa Choel Mallarangeng.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin membeberkan sejumlah uang panas proyek Hambalang yang mengalir ke Komisi X DPR melalui Eks Sesmenpora, Wafid Muharam. Nazar menyebut jatah uang panas untuk Ketua Komisi X DPR, Mahyudin, adalah Rp10 Miliar. Sedangkan untuk anggota Komisi X DPR, masing-masing sekira Rp3 miliar.
"Ada keperluan lainnya yang saya lupa. Pokoknya totalnya Rp21 miliar. Lalu memang menunjukkan uang dikembalikan dan dikonfirmasi ke Pak Wafid dan benar menerima segitu," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Menurut Nazaruddin, pembagian uang proyek Hambalang tersebut dikoordinir oleh mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh. Pasalnya, kala proyek Hambalang bergulir, Angie yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).
"Bu Angie yang tahu di komisi itu. Karena bu Angie posisinya Ketua Kapoksi Anggaran Komisi X, waktu itu sekretarisnya Wayan Koster," paparnya.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh mengakui menerima uang sebesar USD2.000 dari mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi P3SON di Hambalang, Bogor.
Namun, Angie mengklaim tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan Mahyudin tersebut. Intinya, kata Angie, haram hukumnya uang pemberian ditanya asal usulnya. Oleh karenanya, ia terima-terima saja uang tersebut.
Sekadar informasi, Choel Mallarangeng telah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Dalam perkara ini, kerugian negara berkisar hingga Rp464,391 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan untuk Choel yakni, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)