Sebelumnya, mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh mengakui menerima uang sebesar USD2.000 dari mantan Ketua Komisi X DPR, Mahyudin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi P3SON di Hambalang, Bogor.
Namun, Angie mengklaim tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan Mahyudin tersebut. Intinya, kata Angie, haram hukumnya uang pemberian ditanya asal usulnya. Oleh karenanya, ia terima-terima saja uang tersebut.
Sekadar informasi, Choel Mallarangeng telah didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Dalam perkara ini, kerugian negara berkisar hingga Rp464,391 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan untuk Choel yakni, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)