"Standar operasional prosedur (dari mekanisme banding) itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi "fungsi penuntutan"," katanya.
Sebelumnya Ahok melalui keluarga dan kuasa hukumnya sudah mencabut permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, dari pihak kejaksaan mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak. Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.
Mereka adalah Imam Sugudi sebagi Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
(Mufrod)