JAKARTA-Majelis hakim untuk perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat 26 Mei 2017.
Meskipun Ahok sudah mencabut banding atas perkara penodaan agama tersebut, namun jaksa penuntut umum tak kunjung mencabut permohonan banding yang telah diajukan Ahok.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa blunder yang tetap kekeuh dengan upaya banding tersebut.
"Pengadilan Tinggi membentuk majelis hakim karena JPU masih banding karena itu prosesnya jalan terus. Jaksa blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai," katanya kepada Okezone, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, jaksa mengajukan banding, justru sangat bertentangan dengan "fungsi penuntutan" yang dilakukan oleh jaksa itu sendiri.
"Standar operasional prosedur (dari mekanisme banding) itu ada filosofinya, jadi kalau jaksa banding justru melawan atau bertentangan dengan filosofi "fungsi penuntutan"," katanya.
Sebelumnya Ahok melalui keluarga dan kuasa hukumnya sudah mencabut permohonan banding atas hukuman 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Sementara itu, dari pihak kejaksaan mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak. Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.
Mereka adalah Imam Sugudi sebagi Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
(Mufrod)