JAKARTA-Majelis hakim untuk perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditentukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat 26 Mei 2017.
Meskipun Ahok sudah mencabut banding atas perkara penodaan agama tersebut, namun jaksa penuntut umum tak kunjung mencabut permohonan banding yang telah diajukan Ahok.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menilai jaksa blunder yang tetap kekeuh dengan upaya banding tersebut.
"Pengadilan Tinggi membentuk majelis hakim karena JPU masih banding karena itu prosesnya jalan terus. Jaksa blunder, tidak jelas logika hukum apa yang dipakai," katanya kepada Okezone, Senin (29/5/2017).
Menurutnya, jaksa mengajukan banding, justru sangat bertentangan dengan "fungsi penuntutan" yang dilakukan oleh jaksa itu sendiri.