Jaksa Ajukan Banding Perkara Ahok, Pengamat: Itu Mengada-ada

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 06:44 WIB
Mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengada-ada.

Padahal, Ahok sudah mencabut banding dan menerima vonis dua tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pada umumnya alasan banding (oleh jaksa) karena putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, putusan hakim melebihi tuntutan jaksa," katanya kepada Okezone, Senin (29/5/2017).

Jaksa, lanjut Suparji, mengajukan banding dengan alasan keberatan atas pasal yang digunakan hakim untuk memvonis Ahok.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok bersalah merujuk pada Pasal 156 KUHP terkait penghinaan golongan. Sehingga Ahok hanya dituntut ringan yakni satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya