Mereka memprotes kinerja kedua lembaga hukum itu yang hingga sekarang belum menyediakan dokumentasi yang relevan, seperti hasil autopsi korban dan rekaman CCTV terminal dua Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur tempat kejadian perkara.
“Ketiadaan informasi ini menghilangkan unsur keadilan bagi kedua perempuan ini, karena mereka tidak bisa menyiapkan pembelaannya tanpa itu,” ungkap Gooi.
Di sisi lain, JPU Iskandar Ahmad memastikan kepada tim kuasa hukum terdakwa bahwa majelis kejaksaan agung akan memberikan berkas yang diminta. Sebab hal tersebut sudah ada dalam ketentuan CPC Pasal 51 A.
“Bagaimanapun sidang pembunuhan hanya bisa diadili di Pengadilan Tinggi dan tanggalnya belum ditetapkan sampai sekarang,” ujarnya.
(Silviana Dharma)