Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Akan Pindah Berkas ke Pengadilan Tinggi

Silviana Dharma, Jurnalis
Selasa 30 Mei 2017 11:49 WIB
Siti Aisyah yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam. (Foto: Rasyid Ridho/Sindonews/Istimewa)
Share :

SEPANG – Pengadilan Negeri Sepang di Malaysia memindahkan berkas perkara kasus pembunuhan Kim Jong-nam ke Pengadilan Tinggi Syah Alam. Keputusan tersebut diambil setelah Hakim Ketua Harith Sham meloloskan permintaan jaksa penuntut umum Iskandar Ahmad untuk menguji kasus ini ke Pengadilan Tinggi.

Permohonan itu sendiri dilandaskan pada undang-undang di Malaysia. Criminal Procedure Code (CPC) Pasal 177 A yang menyatakan bahwa hanya Pengadilan Tinggi yang dapat mendengarkan pembelaan terdakwa hukuman mati. Demikian seperti diwartakan oleh Free Malaysia Today, Selasa (30/5/2017).

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua perempuan. Seorang berasal dari Vietnam yakni Doan Thi Huong, sedangkan yang seorang lagi berkewarganegaraan Indonesia yaitu Siti Aisyah. Wajah dan peran mereka atas tewasnya saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017 terekam jelas dalam CCTV.

Bukti konkret itulah yang membuat mereka jadi tersangka utama, sementara seorang warga Korut terduga otak pembunuhan Kim Jong-nam sudah dibebaskan. Warga Korut lain yang diduga menjadi tersangka hingga kini tak diketahui keberadaannya.

Hari ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menghadiri sidang keduanya. Namun sehari sebelumnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Gooi Soon Seng, Naran Singh, dan Hisyam Teh Poh Teik mengajukan gugatan kepada polisi dan kejaksaan.

Mereka memprotes kinerja kedua lembaga hukum itu yang hingga sekarang belum menyediakan dokumentasi yang relevan, seperti hasil autopsi korban dan rekaman CCTV terminal dua Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur tempat kejadian perkara.

“Ketiadaan informasi ini menghilangkan unsur keadilan bagi kedua perempuan ini, karena mereka tidak bisa menyiapkan pembelaannya tanpa itu,” ungkap Gooi.

Di sisi lain, JPU Iskandar Ahmad memastikan kepada tim kuasa hukum terdakwa bahwa majelis kejaksaan agung akan memberikan berkas yang diminta. Sebab hal tersebut sudah ada dalam ketentuan CPC Pasal 51 A.

“Bagaimanapun sidang pembunuhan hanya bisa diadili di Pengadilan Tinggi dan tanggalnya belum ditetapkan sampai sekarang,” ujarnya.

(Silviana Dharma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya