SEPANG – Pengadilan Sepang akan kembali menggelar sidang pengajuan bukti dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan tersangka Siti Aisyah asal Indonesia. Sebagaimana diketahui, sidang kedua pada 13 April 2017 ditunda karena beberapa dokumen yang harus diajukan jaksa belum lengkap.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam press briefing pada Jumat 26 Mei menyampaikan, Siti Aisyah dalam keadaan baik-baik saja menjelang persidangan Selasa (30/5/2017) ini. Perempuan asal Serang, Banten, itu sudah siap menjalani proses persidangan.
“Tim pengacara yang bersangkutan juga sudah menyiapkan pembelaan. Siti Aisyah meminta dukungan doa dari pihak keluarga untuk menjalani persidangan,” ujar pria yang akrab disapa Tata itu kepada awak media.
Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan, timnya membutuhkan waktu tambahan satu setengah bulan untuk melengkapi dokumen. Hakim Ketua, Harith Sham Mohamed Yasin, menetapkan sidang ulangan digelar pada 30 Mei 2017.
Siti Aisyah bersama dengan seorang perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, ditahan atas kasus pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un. Putra dari Kim Jong-il itu tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Februari 2017.
Kedua tersangka sudah menjalani persidangan pertama pada 1 Maret 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dituntut dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia tentang pembunuhan. Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman mati.
(Wikanto Arungbudoyo)