SEPANG – Pengadilan Negeri Sepang di Malaysia memindahkan berkas perkara kasus pembunuhan Kim Jong-nam ke Pengadilan Tinggi Syah Alam. Keputusan tersebut diambil setelah Hakim Ketua Harith Sham meloloskan permintaan jaksa penuntut umum Iskandar Ahmad untuk menguji kasus ini ke Pengadilan Tinggi.
Permohonan itu sendiri dilandaskan pada undang-undang di Malaysia. Criminal Procedure Code (CPC) Pasal 177 A yang menyatakan bahwa hanya Pengadilan Tinggi yang dapat mendengarkan pembelaan terdakwa hukuman mati. Demikian seperti diwartakan oleh Free Malaysia Today, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua perempuan. Seorang berasal dari Vietnam yakni Doan Thi Huong, sedangkan yang seorang lagi berkewarganegaraan Indonesia yaitu Siti Aisyah. Wajah dan peran mereka atas tewasnya saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017 terekam jelas dalam CCTV.
Bukti konkret itulah yang membuat mereka jadi tersangka utama, sementara seorang warga Korut terduga otak pembunuhan Kim Jong-nam sudah dibebaskan. Warga Korut lain yang diduga menjadi tersangka hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Hari ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan menghadiri sidang keduanya. Namun sehari sebelumnya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Gooi Soon Seng, Naran Singh, dan Hisyam Teh Poh Teik mengajukan gugatan kepada polisi dan kejaksaan.