"Pertama kami siapkan dari semua daerah, masukan-masukan, dari kesbangpol," kata dia.
Namun, Tjahjo belum mau menyebutkan jalur pembubaran yang ditempuh pemerintah, apakah lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau pengadilan.
Upaya ini juga bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta kejaksaan.
"Semua sudah matang, dan tinggal ambil sikap. Mudah-mudahan enggak terlalu lama," pungkasnya.
(Awaludin)