Tersangka Auditor BPK Rochmadi Dipindahkan ke Rutan Gedung KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2017 13:45 WIB
Gedung KPK (foto: Arie/Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tersangka Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Auditor‎ Utama Negara III, Rochmadi Sapto Giri, ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK, di Jalan Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rochmadi sempat dititipkan di Rutan Mapolres Jakart‎a Timur selama sekira lima hari. adapun pertimbangan KPK melakukan pemindahan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan.

"Sudah dilakukan pemindahan tahanan untuk tersangka RS (Rochmadi Sapto Giri) ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK, Kav C1. Pemindahan dilakukan karena terdapat kebutuhan penyidikan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2017).

Bukan hanya itu pertimbangan KPK memindahkan Rochmadi ke Rutan di Gedung KPK, Febri mengakui, bahwa yang bersangkutan dipindah untuk meminimalisir orang luar dapat bersentuhan dengan bebas.

"Dan untuk meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak (menjenguk) sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya