AS Jatuhi Sanksi Baru ke Korut Akibat Program Senjata Nuklir

, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2017 11:46 WIB
Sebuah rudal ditembakkan Korut pada 30 Mei dalam uji coba yang lokasinya dirahasiakan. (Foto: KCNA/AFP)
Share :

AMERIKA SERIKAT menjatuhkan berbagai sanksi baru terhadap Korea Utara (Korut). Kali ini, sanksi diberlakukan untuk memberikan lebih banyak tekanan ekonomi kepada Korut akibat program senjata nuklirnya.

Sanksi-sanksi itu bertujuan memblokir beberapa entitas dan individu dari sistem keuangan internasional. Sanksi menarget unit-unit pemerintah dan perusahaan yang menghasilkan dana asing yang sangat diperlukan bagi Korea Utara dan menjual minyak ke negara itu. Tercatat, beberapa entitas dan pejabat Korea Utara serta dua perusahaan Rusia yang menjalin hubungan perdagangan dengan Pyongyang mendapat hukuman dari Negeri Paman Sam.

"AS akan terus menarget individu-individu dan entitas-entitas yang bertanggung jawab atas keuangan dan mendukung senjata nuklir dan program rudal balistik Korea Utara," kata John Smith, direktur Kantor Kontrol Aset-aset Luar Negeri pada Kementerian Keuangan.

"Depkeu bekerja sama dengan sekutu-sekutu untuk melawan jaringan yang memungkinkan kegiatan-kegiatan Korea Utara yang menciptakan gangguan, dan kami mendesak mitra-mitra kami untuk mengambil langkah-langkah serupa untuk memutus sumber-sumber dana mereka."

Pengumuman hari Kamis itu mencakup Ardis-Bearings LLC yang berbasis di Moskow dan direkturnya, Igor Aleksandrovich Michurin, terkait bisnis-bisnis yang mereka lakukan dengan perusahaan Korea Utara Tangun Trading Corporation.

Tangun masuk daftar hitam sanksi-sanksi pada 2009 karena keterlibatannya dalam program-program senjata pemusnah massal dan rudal Korea Utara, kata Depkeu. Sebuah perusahaan Rusia lainnya, Perusahaan Petroleum Independen, memiliki kontrak untuk menjual minyak ke Korea Utara dan “mungkin telah” berupaya membantu negara itu menghindari sanksi-sanksi, katanya.

Turut masuk dalam daftar adalah beberapa eksportir batu bara dan seng, seorang bankir Korea Utara yang tinggal di Beijing, dan seorang pejabat intelijen yang beroperasi dengan identitas samaran di Eropa.

Sanksi-sanksi terhadap Korut itu melarang segala entitas atau orang AS melakukan bisnis dengan mereka dan membekukan aset-aset yang mungkin berada di dalam yurisdiksi AS.

https://www.voaindonesia.com/a/as-jatuhkan-sanksi-baru-atas-korut-/3883321.html

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya