NEW YORK – Dewan Keamanan PBB memperluas sanksi terhadap Korea Utara (Korut) setelah negara pimpinan Kim Jong-un itu berulangkali melakukan uji coba rudal dalam beberapa bulan terakhir. Ini adalah resolusi pertama terhadap Pyongyang yang disetujui oleh Amerika Serikat (AS) dan China yang merupakan satu-satunya sekutu Korut.
Perluasan sanksi dilakukan dengan menambahkan nama ke dalam daftar hitam serta memberlakukan perlarangan bepergian global dan pembekuan aset terhadap Korut. Langkah itu merupakan tambahan sanksi minimal yang dicapai setelah perundingan lima pekan antara AS dan China.
“Dewan Keamanan mengirimkan pesan yang jelas kepada Korut hari ini, hentikan peluncuran rudal balistik atau hadapi konsekuensinya,” kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (3/6/2017).
Resolusi yang diadopsi secara mufakat oleh 15 anggota Dewan Keamanan PBB memberikan sanksi kepada empat entitas, termasuk Bank Koryo, Pasukan Rudal Strategis Angkatan Bersenjata Rakyat Republik Korea dan 14 individu termasuk kepala operasi mata-mata Pyongyang di luar negeri.
Dewan Keamanan PBB pertama kali menjatuhkan sanksi kepada Pyongyang pada 2006 terkait program rudal balistik dan nuklirnya. Sejak saat itu, PBB telah menambah sanksi sebagai respons atas lima uji coba nuklir dan dua rudal jarak jauh Korut.
(Rahman Asmardika)