JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya tengah menggodok pengajuan red notice kapada tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran NCB Interpol Polri telah melaksanakan gelar perkara menentukan kelanjutan red notice terhadap Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu.
"Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya, Minggu lalu sudah dilaksanakan gelar tapi belum ada keputusan, sehingga sampai sekarang ibaratnya bola itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol Polri, belum sampai ke Interpol Pusat," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Ia menjelaskan, bahwa pengajuan red notice tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, perlu ada kesepakan bersama antar penyidik dan NCB Interpol Polri.
"Masih di penyidik, belum maju. Nanti kalau dari wasidik, biro wasidik, interpol dan penyidik sudah sepaham, baru diajukan ke Lyon, Prancis sana," lanjut mantan Wakabaintelkam Polri ini.