MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materi UU Perkawinan

, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2017 11:29 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Pada perkara ini menekankan pada frasa '16 tahun' demi pengakuan atas hak asasi perempuan, karena terdapat diskriminasi dalam ketentuan tersebut yang berpengaruh pada pendidikan perempuan bahkan risiko eksploitasi anak," ujar kuasa hukum Pemohon, Ajeng Gandini, dalam sidang pendahuluan pada Rabu (24/5) lalu.

MK sebelumnya pernah memutus perkara serupa melalui Putusan bernomor 30 dan 74/PUU-XII/2014, namun Pemohon mengatakan bahwa batu uji untuk perkara ini berbeda dari sebelumnya yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Sementara batu uji yang digunakan dalam dua perkara sebelumnya adalah Pasal 28B ayat (2) dan 28C ayat (1) UUD 1945.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya