Akibat Posting-an di Facebook, Pria Thailand Dipenjara 35 Tahun

Emirald Julio, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2017 21:01 WIB
Foto ilustrasi (Foto: AAP/EPA)
Share :

BANGKOK – Seorang pria Thailand dijatuhi hukuman penjara selama 35 tahun akibat posting-an yang ia unggah di Facebook. Pada posting-an itu, ia disinyalir menghina keluarga kerajaan Thailand.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Sabtu (10/6/2017) pengadilan militer Bangkok mendakwa seorang pria 34 tahun melakukan 10 kali pelanggaran peraturan lese majeste akibat mengunggah foto dan video dari keluarga kerajaan Thailand di Facebook. Pria bernama Wichai itu disebut menggunakan akun berbeda untuk mengunggah posting-an tersebut.

Perwakilan kelompok iLaw yang mengawasi kasus penghinaan kerajaan Thailand, Yingcheep Atchanont mengatakan, Wichai dituduh menggunakan akun yang berbeda demi memfitnah temannya. “Pengadilan menghukumnya tujuh tahun per satu kesalahan. Dijumlahkan ia dijatuhi 70 tahun namun dikurangi setengah karena ia mengaku,” ujar Yingcheep.

Ini adalah kesekian kalinya, warga Thailand diciduk atas tudingan penghinaan terhadap keluarga kerajaan. AFP Mewartakan, kasus lese majeste acap kali dirahasiakan kepada publik. Bahkan media di Thailand juga mengalami penyensoran demi menghindari pelanggaran terhadap peraturan tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya