Tak Miliki KTP Jakarta, Warga di Bangunan Liar Eks Kalijodo Tak Diberi Relokasi

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2017 13:30 WIB
Penertiban bangunan eks kalijodo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ratusan bangunan liar yang berdiri di atas lahan bekas lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.

Karena kawasan dan bangunan yang didirikan liar, Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi, mengatakan tidak akan memberikan relokasi hunian kepada ratusan penghuni bangunan liar di dekat eks lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab, keberadaan lokasi ini tak satu pun berizin tinggal.

"Warga yang menempati bangunan liar ini tidak akan direlokasi," ujar Wahyu di Jalan Kepanduan I, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (14/6/2017).

Wahyu mejelaskan, relokasi warga akan diberikan kepada penghuni yang ber-KTP Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan, warga bangunan liar ini tidak memiliki KTP Jakarta dan pernah ditertibkan pada tahun lalu.

"Jadi kalau warga yang mempunyai bangunan liar memiliki KTP sini akan kami relokasi, tapi kalau tidak punya ya tidak kami relokasi," pungkasnya.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya