Sidang Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, Terdakwa Lesu Dengar Kesaksian 4 Netizen

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 18:29 WIB
Sidang kasus penghinaan Nabi Muhammad di PN Medan (Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Anthony Ricardo Hutapea alias Antoni (62), terdakwa kasus penistaan terhadap Agama Islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW, dihadirkan sebagai pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi.

Antoni dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan empat orang saksi. Mereka adalah Zulfan (39), Isfan Fahrudin (53), Dedi Permana (34), dan Afrizal (30) yang semuanya pengguna internet alias netizen.

Dalam keterangannya, keempat saksi kompak mengatakan jika terdakwa Antoni diduga memang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Saya melihat postingan di Facebook. Tapi bukan melihat langsung dari dinding Anthony," kata Zulfan di depan majelis hakim, Selasa (4/7/2017).

"Saya melihat dari grup di salah satu medsos. Kawan-kawan marah dan tidak terima atas postingan tersebut," ungkap saksi Afrizal.

Mendengar keterangan para saksi yang memberatkannya itu, Antoni hanya tertunduk lesu. Ia bahkan sempat memohon agar persidangan ditunda karena kondisi fisiknya yang sedang tidak bugar.

Namun, majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik, tetap melanjutkan persidangan. Keputusan untuk melanjutkan sidang diambil karena Antoni tidak memberi surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya