Sidang Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, Terdakwa Lesu Dengar Kesaksian 4 Netizen

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 18:29 WIB
Sidang kasus penghinaan Nabi Muhammad di PN Medan (Wahyudi/Okezone)
Share :

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

sebagaimana diketahui, Anthony didakwa menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook. Terdakwa, pada Februari 2017, bertempat disalah satu Hotel di Kota Yogyakarta, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terdakwa dengan menggunakan smartphone membuka akun Facebook Anthony Hutapea miliknya. Lalu, terdakwa melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen kemudian Anthony membaca komentar dari pengguna akun Facebook yang bernama Toya. Terdakwa merasa tersinggung, dengan komentar tersebut lalu memposting kata-kata yang menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Antoni didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya