Sidang Kasus Penghinaan Nabi Muhammad, Terdakwa Lesu Dengar Kesaksian 4 Netizen

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 04 Juli 2017 18:29 WIB
Sidang kasus penghinaan Nabi Muhammad di PN Medan (Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN – Anthony Ricardo Hutapea alias Antoni (62), terdakwa kasus penistaan terhadap Agama Islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW, dihadirkan sebagai pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi.

Antoni dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan empat orang saksi. Mereka adalah Zulfan (39), Isfan Fahrudin (53), Dedi Permana (34), dan Afrizal (30) yang semuanya pengguna internet alias netizen.

Dalam keterangannya, keempat saksi kompak mengatakan jika terdakwa Antoni diduga memang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui situs jejaring sosial Facebook.

"Saya melihat postingan di Facebook. Tapi bukan melihat langsung dari dinding Anthony," kata Zulfan di depan majelis hakim, Selasa (4/7/2017).

"Saya melihat dari grup di salah satu medsos. Kawan-kawan marah dan tidak terima atas postingan tersebut," ungkap saksi Afrizal.

Mendengar keterangan para saksi yang memberatkannya itu, Antoni hanya tertunduk lesu. Ia bahkan sempat memohon agar persidangan ditunda karena kondisi fisiknya yang sedang tidak bugar.

Namun, majelis hakim yang diketuai hakim Erintuah Damanik, tetap melanjutkan persidangan. Keputusan untuk melanjutkan sidang diambil karena Antoni tidak memberi surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sakit.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

sebagaimana diketahui, Anthony didakwa menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook. Terdakwa, pada Februari 2017, bertempat disalah satu Hotel di Kota Yogyakarta, telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terdakwa dengan menggunakan smartphone membuka akun Facebook Anthony Hutapea miliknya. Lalu, terdakwa melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen kemudian Anthony membaca komentar dari pengguna akun Facebook yang bernama Toya. Terdakwa merasa tersinggung, dengan komentar tersebut lalu memposting kata-kata yang menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Antoni didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya