WNI Didakwa Terlibat Terorisme oleh Pengadilan Malaysia

Emirald Julio, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2017 17:25 WIB
Foto Rino Kaswara Kasmar usai menjalani proses sidang (Foto: Bernama)
Share :

SLIM RIVER – Seorang warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi tiga dakwaan terkait aktivitas terorisme oleh pengadilan di Malaysia. Sidang tersebut diadakan di wilayah Perak pada hari ini, Jumat 7 Juli 2017.

Sebagaimana dikutip dari New Straits Times, Jumat (7/7/2017) pada dakwaan pertama, Hakim Nurul Farena Zainal Abini menyebut bahwa Rino Kaswara Kasmar mendukung kelompok teroris melalui aplikasi Telegram. Menggunakan akun bernama ‘Rijal Mujahideen Mingkabau’,

Rino disebut mempromosikan keanggotaan di kelompok Mujahideen Indonesia Timur dan ISIS. Berdasarkan dakwaan pertama ia dapat terancam hukuman penjara selama 30 tahun hingga seumur hidup.

Dakwaan kedua, Rino diketahui pada 2 Mei 2017 menggunakan chat grup di Telegram untuk membaiatkan diri terhadap kelompok ISIS. Berdasarkan KUHP Malaysia, jika terbukti bersalah pada dakwaan kedua ini maka Rino terancam dipenjara hingga 30 tahun.

Dakwaan ketiga, Hakim menyatakan bahwa pria berusia 34 tahun itu memiliki gambar-gambar yang berhubungan dengan ISIS di ponselnya. Atas dakwaan ini, Rino terancam hukuman denda atau ancaman penjara hingga tujuh tahun.

New Straits Times mewartakan, Hakim Nurul menentukan bahwa sidang lanjutan akan diadakan pada 8 Agustus dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

(Emirald Julio)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya