JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu lantaran ucapannya yang diduga mendukung calon tertentu dalam Pilkada di Tolikara Papua.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengendus Lukas mendukung calon bupati petahana nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo dalam pemilihan suara ulang (PSU) di Tolikara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengtakan, Lukas sempat mengucap dukungan kepada pasangan calon tersebut dalam sebuah acara peresemian kantor di Distrik Karobaga dan Distri Kageme, Tolikara, Papua, pada 12 Mei 2017.
Diketahui PSU Kabupaten Tolikara dilaksanakan pada 18 distrik. PSU tersebut dijadwalkan pada 17 Mei 2017.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1'," kata Kamal kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).