Hingga kini, lanjut Kamal, polisi masih menunggu proses di Gakumdu. Terutama melengkapi berkas kasus tersebut.
"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," pungkas Kamal.
Oleh Gakkumdu, Lukas dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.
(Arief Setyadi )