Gubernur Papua Ditetapkan sebagai Tersangka Pidana Pilkada Tolikara

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 11 Juli 2017 20:08 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Foto: Okezone)
Share :

Hingga kini, lanjut Kamal, polisi masih menunggu proses di Gakumdu. Terutama melengkapi berkas kasus tersebut.

"Intinya kita nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," pungkas Kamal.

Oleh Gakkumdu, Lukas dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya