KPK Kantongi Data Kasus Suap Mesin Pesawat Garuda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2017 14:05 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (Foto: Okezone)
Share :

Setelah tim penyidik mempunyi cukup alat bukti, kata Laode, maka tak dipungkiri akan kembali memanggil sejumlah saksi serta dua tersangka berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ya, kalau misalnya sudah cukup bukti (bisa periksa kembali). Intinya yang saya ingin bilang, kasus ini tidak semuanya ada dibawah kendali kita. Karena melibatkan tiga lembaga," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap pembelian mesin Pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia. Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International‎, Soetikno Soedarjo.

Namun, keduanya masih belum dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. Pasalnya, tim penyidik masih melengkapi bukti-bukti terkait dengan Pasal 21 KUHAP untuk‎ menjebloskan keduanya ke penjara.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin Pesawat A330-300, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang melalui Soetikno Soedarjo.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya