12.151 Jamu Tradisional Ilegal Dibakar di Kantor Kejari Madiun

Agregasi Madiun Pos, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2017 13:27 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

MADIUN - Sebanyak 12.151 bungkus jamu tradisional ilegal dan 25,6 gram sabu-sabu serta 941 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara cara dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pemusnahan barang bukti berupa jamu tradisional ilegal beserta obat-obatan terlarang itu dilakukan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Rabu 19 Juli 2017 kemarin. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Jamu dan obat-obatan tradisional yang dimusnahkan yaitu terdiri dari 8.551 bungkus obat-obatan dan jamu serbuk sebanyak 3.600 bungkus. Jamu tradisional tersebut tidak terdaftar di Dinas Kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pada hari Bhakti Adhyaksa ini seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ia menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu penyitaan dari 26 terdakwa yang diputus pada Januari hingga Juli 2017.

“Perkara atau kasus peredaran narkotika di Kabupaten Madiun yang berhasil diungkap masih tergolong tangkapan kecil,” jelas dia, seperti dilansir dari laman Madiunpos, Kamis (20/7/2017).

Dirinya berharap ke depan bandar besar obat-obatan terlarang dan ilegal bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya