Soal UU Pemilu, Gerindra: Jumlahnya Pasti Puluhan yang Lakukan Judicial Review

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2017 17:46 WIB
Ahmad Riza Patria (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Gerindra akan mendukung siapapun pihak yang akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap UU Pemilu yang baru disahkan, Jumat (21/7/2017) dinihari tadi.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang menjadi persoalan selama pembahasan RUU Pemilu sejak awal dipandang inkonstitusional oleh sejumlah pakar hukum seperti para mantan Ketua MK Jimly Asshidique, Mahfud MD, dan Hamdan Zoelva.

"Tentu Gerindra mendukung siapapun kelompok masyarakat maupun ahli hukum yang akan melakukan judicial review ke MK," ucap Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Riza menuturkan Partai Gerindra sebagai salah satu pengonsep undang-undang tentu tak bisa secara langsung mengajukan judicial review ke MK. Namun, Gerindra bisa mendorong atau mendukung siapa saja baik itu perorangan maupun kelompok untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

"Konsepnya DPR ini kan pembuat UU ya. Fraksi Gerindra tidak perlu mengajukan judicial review ke MK. Tapi kelompok masyarakat badan hukum atau komunitas mana pun dan para ahli sudah banyak yang mau ajukan," jelas Riza.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya