Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu itu yakin akan ada banyak yang mengajukan judicial review ke MK terhadap UU Pemilu, terutama terkait persoalan presidential threshold.
"Saya yakin sekali lagi presidential threshold ini adalah kasus yang paling banyak dijudicial review oleh kelompok masyarakat. Saya kira jumlahnya pasti puluhan yang akan lakukan judicial review. Nanti MK malah bingung dan kaget terima pendaftaranya kelompok mayarakat yang melakukan judicial review," tuturnya.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menuturkan partai koalisi pendukung pemerintah siap menerima hasil apapun saja terhadap putusan MK.
Lukman yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu itu mengungkapkan UU Pemilu yang sudah disahkan itu merupakan hasil maksimal selama sembilan bulan pembahasan.
"Kalaupun ada gugatan, masih di presidential tresholdnya kita tunggu putusan MK. Ketika MK memutuskan 20-25 persen ya open legal policy, kita terima. Ketika nol persen, pemerimtah juga harus menerima," tukas Lukman. (muf)
(Ranto Rajagukguk)