JAKARTA - Penggerebekan gudang beras yang menyimpan produk dari PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Bekasi membuka sisi berbeda. Tidak hanya soal pembelian gabah di atas harga ketentuan yang telah ditetapkan, oleh pemerintah akan tetapi juga terjadi pelanggaran tindak pidana persaingan usaha.
PT IBU merupakan anak perusahaan PT TPG yang juga memiliki anak perusahaan sejenis PT IBU yaitu PT SAKTI.
"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/07/2017).
Berdasarkan hasil laboratorium, beras produksi PT IBU merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal faktanya lebih kecil, yaitu hanya 7,73%. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu, kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38%.
Sementara, untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72%. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini dikemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat.