JAKARTA - Penggerebekan gudang beras yang menyimpan produk dari PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Bekasi membuka sisi berbeda. Tidak hanya soal pembelian gabah di atas harga ketentuan yang telah ditetapkan, oleh pemerintah akan tetapi juga terjadi pelanggaran tindak pidana persaingan usaha.
PT IBU merupakan anak perusahaan PT TPG yang juga memiliki anak perusahaan sejenis PT IBU yaitu PT SAKTI.
"Fakta lain juga terungkap bahwa berdasar hasil temuan dan pemeriksaan laboratorium terkait nilai gizi yang tercantum pada label kemasan, beras kemasan itu diduga telah membohongi publik khususnya konsumen," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/07/2017).
Berdasarkan hasil laboratorium, beras produksi PT IBU merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal faktanya lebih kecil, yaitu hanya 7,73%. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu, kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38%.
Sementara, untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72%. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.
"Ini mencurigakan. Ada apa dengan perbedaan kandungan nilai gizi itu? Sekedar memainkan mutu beras? Persoalan bisnis semata? Atau merupakan usaha sejenis melemahkan bangsa ini dikemudian hari melalui kandungan mutu dan gizi di beras itu karena yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini justru mengandung protein, karbohidrat dan lemak yang justru terindikasi memainkan kesehatan masyarakat melalui pangan," papar Ari.
Ari menegaskan, fakta temuan hasil laboratorium itu akan terus didalami agar kekhawatiran dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah khususnya program swasembada beras, justru meningkat.
"Tentu saja ini akan terus didalami serta menjadi masukan agar konsumen tak lagi dibohongi dari sisi nilai gizi dan mutu beras yang dikonsumsi," tegas Ari.
Terkait penggerebekan yang terjadi, Ari mengingatkan agar para pengusaha terkait pangan tidak berlaku sesuka hati lagi.
"Sudah ada kepastian hukum bahwa di nusantara ini, harga beras sepatutnya murah. Sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah agar tercapai kemakmuran bagi para petani dan bukan hanya kepada pengusahanya saja, untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT. IBU dan PT. SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp102.000/5 Kg = Rp 20.400/Kg; merek Maknyuss Rp 68.500/5 Kg = Rp13.700/Kg; merek Jatisari Rp 65.900/5Kg = Rp13.180/Kg; merek Rumah Adat Rp 101.500/5 Kg = Rp 20.300/Kg; merek Desa Cianjur Rp101.500/5Kg = Rp 20.300/Kg.
Kedua anak perusahaan itu diduga telah melanggar tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian di petani, gabah kering panen Rp3.700/Kg, Gabah Kering Giling Rp4.600/kg, dan Beras Rp7.300/Kg sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebesar Rp9.500/Kg.
(Angkasa Yudhistira)