Tak hanya itu, Alex melanjutkan, nasib yang sama pun dialami oleh RPR. Pelaku memegangi kelamin korban, lalu mengulum dengan mulutnya.
"Anaknya yang laki-laki juga mengalami kekerasan seksual, pelaku memegang kelamin korban, RPR, kemudian mengulumnya," lanjut Alex.
Beruntung kelakuan bejat Joko Suprapto cepat diketahui, kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan sang ayah tiri kepada ibunya. Tak terima dengan apa yang menimpa kedua anaknya itu, Endang kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku melarikan diri, kemudian berhasil kita amankan di Kampung Sendang, Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah, kemarin siang 19 Juli 2017," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Ulung Tranggana)