JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menilai kasus chat mesum yang membelit kliennya tak memiliki kejelasan hukum. Ia pun meminta Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis bisa melakukan penegakan hukum berdasarkan hukum.
"Hukum itu seharusnya mengacu pada undang-undang yang memang sudah ditetapkan MK (Mahkamah Konstitusi). Seperti halnya putusan MK No 20 Tahun 2016 yaitu penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang tidak boleh dipakai sebagai alat bukti oleh penyidik, kepolisian maupun pengadilan," ujarnya kepada Okezone, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, lembaga yang berwenang melakukan penyadapan yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, ia menegaskan bahwa bukti chat yang digunakan untuk menjerat kliennya cacat hukum.
"Ya itulah lembaga resmi kalau yang di dapat dari kasus Habib Rizieq, chat-nya dijadikan bukti penyidikan itu cacat hukum dan tidak bisa dijadikan bukti," ujarnya.
Sehingga ia berharap, Irjen Idham Azis bisa menegakkan hukum sesuai fungsinya. "Jadi, silakan tegakkan hukum berdasarkan hukum. Jangan ada persepsi di luar itu dan penegakan hukum di negara ini untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk penganiayaan dan pemusnahan manusia," katanya.
(Arief Setyadi )