Terkait Suap Auditor BPK, Dua Pejabat Kemendes PDTT Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2017 20:18 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Bukan hanya Sugito, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga telah merampungkan berkas perkara tersangka Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

"Tahap dua untuk perkara dugaan suap dengan tersangka SUG dan JBP, terkait perkara dugaan suap pemberian WTP Kemendes PDTT tahun anggaran 2016," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Sedangkan dua tersangka lainnya yang merupakan bekas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri, masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara penyidikannya.

"Terhadap tersangka A‎S dan RSG perpanjangan penahanan 30 hari ke depan, mulai hari ini sampai 24 agustus 2017," jelas Priharsa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya