JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam skandal jual-beli jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini.
Dua tersangka tersebut, yakni Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh Setya, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten, Sudirno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengindikasikan, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam skandal jual-beli jabatan di Pemkab Klaten selain dua tersangka pejabat Klaten tersebut.
"Kasus ini sangat kompleks, indikasi keterlibatan sejumlah pihak di sana dan memang ada kepentingan banyak pihak di sana," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2017).
(Baca: Mencengangkan, TERUNGKAP! Kepala SMP di Klaten Harus Setor Puluhan Juta ke Bupati Agar Tak Dimutasi)
Menurut Febri, penuntasan terhadap kasus ini cukup dianggap penting bagi lembaga antirasuah lantaran efeknya dapat menyeret banyak pejabat di lingkungan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
"Meskipun kasus ini di daerah, kita pandang penting karena terkait pengisian jabatan yang tidak benar apalagi ada suap di sana sehingga ada efek domino," ujarnya.
Dalam kasus ini, Bambang Teguh diduga turut serta dengan tersangka Sri Hartini menerima suap dari Kepala Seksi (Kasie) SMP Diknas Klaten, Suramlan. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan Kepala SMP di lingkungan Pemkab Klaten.
Sedangkan Sudirno, diduga secara bersama-sama dengan Sri Hartini menerima hadiah atau janji untuk memuluskan sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, tahun anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Bambang Teguh Setya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)