Empat orang tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya adalah Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Sebagai terduga pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai terduga pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)