Dikabarkan sebelumnya ada 27 WNA dan 4 orang WNI yang diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamanakan ada 35 telepon rumah, ada puluhan handpone, laptop 15 buah, modem sekitar 10 buah.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mendeportasi para WNA tersebut. Namun sebelum itu mereka akan dibawa ke Jakarta.
(Baca:Tangkap WNA Penipu Siber di 3 Kota, Polri Dalami Adanya Keterkaitan Jaringan)
"Dari puluhan orang WNA itu hanya ada enam orang yang paspornya saat ini sudah dipegang oleh pihak imigrasi," pungkasnya.