31 Titik Trotoar di Jakarta Pusat Disisir Guna Mengembalikan Hak Pejalan Kaki

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2017 16:47 WIB
Share :

Di beberapa kawasan tertentu, trotoar kerap disalahgunakan sehingga merampas hak pejalan kaki. Penyalahgunaan itu bentuknya bermacam-macam, mulai dari pengendara sepeda motor yang melintas di atas trotoar untuk melawan arah, menjadi tempat jualan, hingga menjadi lahan parkir liar.

Merespons hal tersebut, sekumpulan anak muda yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki kemudian melakukan aksi damai dalam rangka memberi edukasi kepada publik bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Namun sayang, dalam beberapa aksinya mereka kerap mendapat perlakuan tak menyenangkan serta intimidasi dari oknum-oknum tertentu.

Sekadar diketahui, dalam Pasal 131 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki. Dengan pengertian yang sama, trotoar diperuntukkan hanya untuk pejalan kaki, bukan untuk hal-hal lainnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya