MEDAN - Andi Lala (34) yang belakangan ini menjadi sorotan media karena melakukan pembunuhan satu keluarga di Medan. Ia pun terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, selain diduga menjadi perencana kasus pembunuhan keluarga Riyanto (40), Andi juga diduga pernah merencanakan pembunuhan 2 tahun silam terhadap korban Suherwan (31).
Andi membunuh Suherwan karena motif dendam lantaran Suherwan pernah selingkuh dengan istrinya Reni Safitri di rumah dan kebun singkong. Kendati demikian, Reni malah ikut membantu Andi untuk membunuh Suherwan yang kemudian jasad Suherwan di buang ke parit irigasi di Desa Pagar Jati, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada hari Minggu 12 April 2015 silam.
(Baca juga: Rekonstruksi Pembantaian Satu Keluarga di Medan, Andi Lala Peragakan 48 Adegan)