Rasain! Bunuh 1 Keluarga, Andi LaLa Terancam Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 07 Agustus 2017 14:31 WIB
Terdakwa Andi Lala (foto: Sindo)
Share :

Andi disangka melanggar Pasal 340, 338, 365 KUHP karena 2 kasus pembunuhan yang dilakukannya. Andi pun terancam hukuman mati atau seumur hidup karena diduga membunuh satu keluarga yang berjumlah 5 orang pada 8 April 2017 dan membunuh 1 orang pada 12 April 2015.

Dalam melakukan aksinya, Andi tidak sendirian. Pada pembunuhan satu keluarga di Medan, Andi dibantu 2 orang rekannya yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Sedangkan pada kasus pembunuhan terhadap korban Suherwan, Andi dibantu istrinya Reni Safitri yang bertugas memancing korban dan Irvan yang membantu Andi mengeksekusi Suherwan.

"Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua tersangka sudah ditahan di Polda Sumut. Mereka masih diperiksa," jelas Rina kepada wartawan, Senin (7/8/2017).

 (Baca juga: Massa Tak Kondusif, 2 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Batal Digelar)

Pada kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Kota Medan. Seorang balita, anak dari Riyanto yang bernama Kinara (4) selamat dari percobaan pembunuhan sadis tersebut. Kini Kinara masih dirawat intensif di rumah sakit Adam Malik Medan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya