JAKARTA - PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE) mengembalikan uang Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang diduga berkaitan tindak pidana korupsi pembangunan di Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana, Bali.
"Penitipan uang dilakukan sekitar Rp15 miliar ke rekening penitipan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Menurut Febri, uang yang telah dikembalikan tersebut akan masuk ke dalam berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi korporasi yang menyeret PT NKE.
"Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara secara pasti bergantung pada putusan pengadilan nantinya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. PT DGI, nama awal sebelum berubah menjadi PT NKE berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Atas perbuatannya, PT NKE disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Arief Setyadi )