Terkait Kasus Pembahasan APBD, KPK Pikir-Pikir Panggil Seluruh Anggota DPRD Kota Malang

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 11 Agustus 2017 22:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)
Share :

JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, penyidik masih pikir-pikir untuk memanggil seluruh anggota DPRD terkait kasus korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang yang menyeret M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD.

Pemanggilan anggota DPRD Kota Malang itu dalam rangka menggali informasi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebab, dalam pembahasan ABPD itu semua anggota DPRD ikut terlibat.

"Apa semua anggota legislatif akan dipanggil, tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif (semua anggota DPRD Kota Malang) yang berkaitan dengan kasus ini, akan dipanggil," untuk Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Febri mengatakan, pihaknya akan memulai pemanggilan saksi-saksi pekan depan. Namun ia enggan membeberkan siapa saja anggota DPRD Kota Malang itu yang akan dimintai keterangan prihal kasus tesebut.

"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," tutur Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dalam dua kasus tesebut. Kasus yang pertanyaan, Ketua DPC PDIP Malang ini menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.

Sedangkan perkara kedua berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji. Arief diduga menerima hadiah Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Maruszaman. Suap itu berkaitan dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Selaku pihak penerima, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya