Kasus Penipuan Umrah, Menag Lukman Hakim Instruksikan First Travel Lakukan Ini..

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2017 19:50 WIB
Menag Lukman Hakim. (Fadel P/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengintruksikan agar First Travel tak lepas tanggung jawab soal dana para calon jamaah. Meski izin usahnya sudah dicabut, pihaknya tetap menuntut mereka menuntaskan kewajibannya. 

"Yang harus dilakukan First Travel adalah bagaimana sesegera mungkin melakukan rescheduling terhadap mereka yang belum berangkat," kata Lukman di Universitas Al Azhar, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Menurut politikus PPP itu, walaupun izin First Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama, namun bukan berarti lepas tanggung jawab terhadap para jamaah. Saat ini, ada dua hal yang mesti dilakukan biro perjalanan umrah bertarif murah itu. 

"Pertama, memberangkatkan jamaah dengan jadwal ulang karena sudah membayar. Dan yang kedua refund bagi jamaah yang tidak lagi menghendaki umrah," ujarnya. 

Terkait imbauan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ihwal pendirian posko pengaduan, ia mengaku hal tersebut di luar kewenangan Kemenag. Sehingga, ia tak bisa mengabulkan permintaan tersebut. Terlebih lagi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) hanya sebatas memberi izin dan mencabutnya. 

"Yang kaitannya dengan Frist Travel kan, jadi urusan para calon jamaah umroh dengan Frist Trevel. Jadi kemudian jangan lagi tanggung jawab itu dilempar kepada pemerintah dalam hal ini Kemenag, karena kemenag kan keweanangannya hanya memberi izin," pungkasnya. 

Sekedar diketahui, First Travel tengah tersandung kasus. Penyedia jasa umrah bertarif murah itu dipolisikan para agen dan calon jamaahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya