Rasain! KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istrinya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 15:39 WIB
Gubenur Bengkulu Non-Aktif, Ridwan Mukti (foto: Antara)
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari selama 30 hari kedepan.‎

Bukan hanya sepasang suami istri tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari, yang diduga sebagai perantara suap juga ikut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari kedepan.

"Penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).‎

Diketahui, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan. Pasalnya, berkas perkara terhadap ketiga tersangka tersebut masih belum lengkap atau belum P21.

Tim penyidik lembaga antirasuah pun masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan ‎suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menyeret ketiga tersangka itu.

‎Sementara itu, tim penyidik telah merampungkan berkas perkara terhadap seorang penyuap Gubernur Bengkulu non-aktif yang juga merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya‎.

Setelah tim penyidik merampungkan berkas perkara penyidikan, Jhony Wijaya pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, dalam waktu dekat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya