Astaga! Bongkar Prostitusi di Puncak, Petugas Amankan Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2017 03:59 WIB
(Foto: Putra Ramadhani Astyawan/Bogor)
Share :

BOGOR – Subdit Keamanan Negara Polda Jawa Barat mengamankan dua mucikari yang menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dari sebuah hotel di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Budi Satria mengatakan, penangkapan kedua pelaku yakni RM (20) dan TP (20) berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat praktik prostutusi anak di bawah umur di kawasan Puncak, Bogor.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari sebuah hotel di kawasan Puncak. Polisi juga mengamankan sembilan PSK, yaitu KN (20), UL (18), RL (18), TU (18), HN (18), EL (16), KU (20), AR (19), dan DV (20).

"Awalnya pelaku kami pancing untuk menyediakan PSK ke sebuah hotel. Lalu kami lakukan penangkapan bersama 9 PSK yang rata-rata masih di bawah umur dan masih bersekolah," kata Budi, saat ditemui di lokasi penangkapan, Rabu (16/7/2017).

Budi menambahkan, kedua pelaku menjual PSK ini hanya dari mulut ke mulut lalu memperlihatkan foto-fotonya ke pelanggan. Setelah bernegosiasi, pelaku mengantarkan korban ke hotel yang sudah disepakati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya