Korupsi Alkes Udayana, Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 19:45 WIB
Anak buah Nazaruddin, Marisi Martondang (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, dalam kasus ini kerugian negara telah dikembalikan. Kemudian, Marisi telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

(Baca juga: Nah..Terjerat Pidana Korporasi, PT NKE Kembalikan Uang Rp15 Miliar ke KPK)

Jaksa menyebut, Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Menurut jaksa, dalam kasus ini Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.

Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya