JAKARTA - Sidang praperadilan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini Senin, (21/08/2017). Sidang praperadilan tersebut diajukan menyusul dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Sumardi Atmadja menilai penghetian kasus Ade Armando oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak didasari landasan hukum.
"Menurut kami SP3 yang dikeluarkan tidak masuk akal dan merupakan tindakan yang tidak didasari atas hukum," ucap Sumardi saat dikonfirmasi Okezone.
Sumardi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan jargon kepolisian yang sering disebut profesional, modern, dan terpercaya.
"Faktanya jelas Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka, masa hanya dalam tempo satu hari dari jadwal pemanggilan tersangkanya penyidik menganulir proses hukum yang sudah berjalan hampir 2 tahun yang mereka kerjakan, ini tentu ada pertanyaan besar," sambungnya.