Duuh! Penghentian Kasus Ade Armando Digugat Praperadilan ke PN Jaksel

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 11:13 WIB
LBH Street Lawyer di PN Jaksel. (foto: istimewa)
Share :

Seperti diketahui, kasus Ade Armando bermula dari unggahan status di akun Facebook pada tahun 2015. Kala itu, ia menulis "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues,". Tulisan tersebut kemudian dilaporkan pengguna lini masa Twitter bernama Johan Khan @CepJohan kepada Polda Metro Jaya atas pasal penodaan agama. Sebelum kasus dihentikan Ade telah diperiksa dua kali oleh kepolisian pada Juni 2016 dan Januari 2017.

 [Baca: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Stop Penyidikan Kasus Ade Armando]

Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 atas dugaan melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Sumadi, tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak praperadilan yang disidangkan hari ini. Ia pun berharap kasus ini nantinya akan tetap dilanjutkan kembali. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya