Habib Rizieq Minta Kasus Chat Mesumnya Dihentikan, Ini Kata Polda Metro

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2017 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Okezone)
Share :

Habib Rizieq sendiri sudah jadi tersangka atas kasus chat mesum. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Habib Rizieq tak pernah hadir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia lalu dimasukkan dalam daftar buronan polisi karena diketahui berada di luar negeri dan enggan pulang ke Indonesia sejak kasusnya mencuat.

Karena tidak kunjung pulang, pada 27 Juli lalu penyidik menjemput bola dengan cara mengirimkan utusan untuk memeriksa Habib Rizieq ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Penyidik menggali informasi ihwal keterlibatannya dengan tersangka Firza Husein.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya